UU Mengenai Perkawinan Lagi-lagi Kembali Digugat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali menjadi sorotan setelah diajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pada akhir Desember 2025, tiga warga mengajukan permohonan agar pasal terkait pernikahan beda agama diubah atau dihapus. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 dan meminta pengakuan sah atas perkawinan antarumat berbeda keyakinan. Isu ini bukan baru, tapi terus muncul karena menyangkut hak konstitusional warga di tengah keragaman masyarakat Indonesia. BERITA BOLA
Isi Gugatan dan Pasal yang Diuji: UU Mengenai Perkawinan Lagi-lagi Kembali Digugat
Para pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Menurut mereka, pasal ini multitafsir dan sering menjadi dasar penolakan pencatatan pernikahan beda agama di pengadilan. Mereka mengusulkan agar pasal diubah menjadi mengakui sahnya perkawinan beda agama selama sudah dinyatakan sah menurut hukum agama masing-masing pihak. Gugatan juga menyinggung dampak dari surat edaran tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan semacam itu. Intinya, pemohon ingin kepastian hukum bagi pasangan yang memilih menikah lintas keyakinan tanpa kehilangan status sah di mata negara.
Latar Belakang dan Riwayat Serupa: UU Mengenai Perkawinan Lagi-lagi Kembali Digugat
Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ada beberapa uji materiil serupa yang sebagian besar ditolak, karena mahkamah menilai perkawinan harus selaras dengan nilai agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, realitas sosial menunjukkan perkawinan beda agama semakin umum, meski sering tanpa pencatatan resmi. Pemohon berargumen bahwa ketidakjelasan ini menyebabkan kerugian, seperti status anak, waris, dan hak keluarga lainnya. Mereka menekankan bahwa negara seharusnya netral dan memberikan ruang bagi kebebasan beragama, tanpa memaksa satu tafsir saja.
Dampak Potensial terhadap Masyarakat
Jika gugatan dikabulkan, bisa membuka pintu pencatatan perkawinan beda agama secara resmi, memberikan kepastian hukum bagi banyak pasangan. Hal ini mungkin memperkuat prinsip toleransi dan hak asasi dalam keragaman Indonesia. Di sisi lain, ada kekhawatiran dari kelompok yang melihat perkawinan sebagai urusan spiritual yang harus seagama. Perdebatan ini bisa memicu diskusi lebih luas tentang batas antara negara dan agama dalam mengatur kehidupan pribadi warga. Proses sidang nanti akan melibatkan ahli dan pihak terkait untuk menimbang semua sudut pandang.
Kesimpulan
Gugatan terbaru terhadap UU Perkawinan ini mencerminkan dinamika masyarakat yang terus berubah. Isu pernikahan beda agama tetap sensitif, tapi juga menuntut solusi yang adil dan inklusif. Keputusan mahkamah nanti akan menjadi penentu arah baru dalam tata hukum keluarga Indonesia. Apa pun hasilnya, hal ini mengajak semua pihak menghormati hak individu sambil menjaga harmoni sosial. Perkembangan perkara ini patut diikuti, karena berdampak pada banyak aspek kehidupan berbangsa.